KOMPAS.com- Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, serta meningkatkan keamanan di kalangan para pekerja, umumnya kantor menerapkan kebijakan penggunaan alat pelindung diri.
Alat pelindung diri atau sering disebut APD, merupakan peralatan dan perlengkapan yang wajib digunakan oleh para pekerja ketika menyelesaikan suatu proyek pekerjaan.
Berikut ini jenis-jenis alat pelindung diri, yaitu:
Alat pelindung kepala berfungsi untuk melindungi kepala dari berbagai risiko kecelakaan kerja. Alat pelindung kepala terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
Helm pelindung berguna untuk melindungi kepala dari risiko benturan, terantuk, tertimpa atau terkena pukulan benda-benda yang dapat melukai kepala.
Kacamata pelindung berfungsi untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil yang dapat masuk ke mata, benda panas ataupun uap panas.
Baca juga: Alat-alat dalam Panjat Tebing
Alat ini berfungsi melndungi indera pendengaran dari suara bising, tekanan, ataupun partikel material kecil yang dapat masuk ke dalam rongga telinga.
Masker keselamatan biasanya berbentuk lingkaran kecil yang menutupi area hidung dan mulut.
Masker ini berfungsi sebagai alat pelindung organ pernapasan ketika bekerja berada dilingkungan kerja yang rentan polusi udara.
Alat ini berfungsi untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda, benda panas, ataupun uap panas.
Pelindung wajah ini menutupi sebagian besar area wajah untuk memberikan perlindungan wajah lebih maksimal.
Alat ini digunakan untuk melindungi anggota tubuh utama seperti area dada, perut, punggung, tangan dan kaki. Alat pelindung tubuh diantaranya sebagai berikut:
Yaitu alat yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
Apron atau celemek biasanya terbuat dari bahan kain, plastik, atau kulit sintesis yang digunakan sesuai bidang pekerjaan para pekerja.
Yaitu alat pelindung yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan.