Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Perimbangan: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 22/02/2023, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Dana perimbangan termasuk salah satu pos penerimaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Adapun salah satu tujuan dari dana perimbangan ialah mempercepat pemberdayaan masyarakat lewat penyediaan anggaran pembangunan.

Jelaskan mengenai dana perimbangan

Menurut Abd. Rachim dalam buku Barometer Keuangan Negara/Daerah (2015), dana perimbangan bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Dana ini dialokasikan kepada daerah, guna memenuhi kebutuhan juga sebagai bentuk pelaksanaan desentralisasi.

Baca juga: Dana Alokasi Umum, Dana untuk Daerah

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang dana perimbangan:

Pengertian dana perimbangan

Dikutip dari buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2005) karya Hanif Nurcholis, berikut pengertian dana perimbangan:

"Dana perimbangan adalah dana daerah yang berasal dari bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta masih banyak lagi."

Pada dasarnya, dana perimbangan adalah hasil kebijakan pusat di bidang desentralisasi fiskal (penyerahan hasil pajak dan lainnya kepada daerah).

Selain mempercepat pemberdayaan masyarakat, dana perimbangan juga ditujukan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah.

Dana perimbangan juga sering ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan kreativitas perekonomian masyarakat daerah.

Baca juga: APBD: Pengertian dan Fungsinya

Contoh dana perimbangan

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan - Kemenkeu, contoh dana perimbangan adalah:

  • Dana Alokasi Umum (DAU)

Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN. Dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.

DAU juga ditujukan untuk mendanai kebutuhan daerah sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi.

  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

Contoh dana perimbangan ini juga berasal dari pendapatan APBN. Dialokasikan kepada daerah tertentu, guna membantu pendanaan kegiatan khusus.

Adapun kegiatan khusus yang dimaksud ini berkaitan dengan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

  • Dana Bagi Hasil (DBH)

Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN. Dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase kebutuhan daerah.

Baca juga: Fungsi APBN bagi Kehidupan Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com