KOMPAS.com - Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan ABPN yang dialokasikan kepada daerah.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DAU adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN.
Alokasi tersebut bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, di mana penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dana Alokasi Umum memiliki dua dasar hukum, yaitu:
Baca juga: Saksi: Rp 10 Miliar dari Dana Hibah Dibagikan ke Kemenpora dan Pegawai KONI
Alokasi DAU terdiri dari beberapa, yaitu:
Terdapat empat tahap penghitungan DAU, sebagai berikut:
Konsep awal penyusunan kebijakan atas implementasi formula DAU dilakukan oleh Tim Independen dari berbagai universitas.
Hal itu dengan tujuan untuk memperoleh kebijakan penghitungan DAU yang sesuai dengan ketentuan UU dan karakteristik Otonomi Daerah di Indonesia.
Dalam tahapan ini Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan instansi terkait kesiapan data dasar penghitungan DAU.
Koordinasi tersebut juga sebagai kegiatan konsolidasi dan verifikasi data untuk mendapatkan validitas dan kemuktakhiran data yang akan digunakan.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Keberatan Disebut Terima Suap Dana Hibah KONI
Tahap pembuatan simulasi penghitungan DAU yang dikonsuktasikan pemerintah kepada DPR dan dilakukan berdasarkan formula DAU.
Seperti yang diamanatkan UU dengan menggunakan data yang tersedia memperhatikan hasil rekomendasi pihak akademis.
Menjadi tahap akhir, pembahasan penghitungan dan alokasi DAU antara pemerintah dengan Panja Belanja Daerah Panitia Anggaran DPR untuk konsultasi dan mendapatkan persetujuan hasil penghitungan DAU.
Formula DAU terbagi menjadi berikut: