Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian RTK (Rumah Tangga Konsumsi) dan RTP (Rumah Tangga Produksi)

Kompas.com - 09/02/2023, 11:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - RTK (Rumah Tangga Konsumsi) dan RTP (Rumah Tangga Produksi) adalah pelaku ekonomi yang berperan penting dalam kegiatan ekonomi.

Keduanya sama-sama diperlukan untuk memajukan kegiatan ekonomi suatu negara.

Tanpa konsumsi, kegiatan produksi tak akan berjalan. Begitu pula dengan kegiatan produksi yang tidak akan berjalan tanpa konsumsi.

Deskripsikan secara singkat tentang RTK dan RTP! 

RTK merupakan singkatan dari Rumah Tangga Konsumsi. Sedangkan RTP adalah singkatan dari Rumah Tangga Produksi.

Rumah tangga konsumsi dilakukan oleh konsumen, dan rumah tangga produksi dilaksanakan oleh produsen.

Baca juga: Pengertian Konsumsi dan Ciri-cirinya

Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Rumah Tangga Konsumsi (RTK)

Menurut Aisyah dan Sitti Khadijah Yahya Hiola dalam buku Ekonomi Mikro (2017), rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi.

Maksudnya RTK menyediakan jasa atau barang yang bisa digunakan untuk produksi. Contohnya tanah, gedung, mesin, dan sebagainya.

Namun, tak semua RTK mempunyai faktor produksi yang bisa disewakan atau dijual. Sebab, ada rumah tangga yang hanya mengonsumsi barang atau jasa.

Artinya mereka membeli barang dan jasa dari penghasilan yang dimiliki, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pengertian Rumah Tangga Produksi (RTP)

Dikutip dari buku Ekonomi Mikro (2020) karya Ahmad Syafii dkk, rumah tangga produksi adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi.

Ada dua jenis RTP, yakni:

  • Perusahaan milik negara

Kegiatannya berfokus pada pelayanan kepada masyarakat dan tidak berorientasi pada laba atau keuntungan.

  • Perusahaan swasta dan negara

Jenis RTP ini biasanya berbentuk persero. Tujuan utamanya ialah mencari laba.

Baca juga: Fungsi Produksi bagi Produsen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com