Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Adat Istiadat?

Kompas.com - 06/01/2023, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia dikenal kaya akan adat istiadatnya, di mana tiap daerah memiliki budaya, tradisi, juga kebudayaannya masing-masing.

Pada dasarnya, kumpulan budaya, tradisi, dan kebiasaan masyarakat akan membentuk adat istiadat suatu daerah.

Apa yang disebut dengan adat istiadat?

Pengertian adat istiadat

Menurut Edward Arfa dalam buku Mendulang Butir-butir Budaya dan Adat Istiadat Masyarakat Melayu Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (2021), berikut pengertian adat istiadat:

"Adat istiadat adalah kebiasaan yang dihormati dan dijalankan masyarakat dalam keseharian. Jika dilanggar, tidak akan ada sanksi hukum yang mengikat."

Baca juga: Mengenal Upacara Puputan Adat Jawa 

Sementara, jika ada kebiasaan atau adat yang dilanggar masyarakat dan dikenai sanksi , hal itu disebut hukum adat.

Dikutip dari buku Makna dan Representasi Budaya Tari Hudoq Suku Dayak Bahau (2016), adat istiadat adalah lembaga sosial yang memegang teguh tradisi.

Bisa juga diartikan sebagai sistem norma yang tumbuh, berkembang, dan dijunjung tinggi dalam masyarakatnya.

Contoh adat istiadat

Ada dua jenis adat istiadat, yakni yang tertulis dan tidak tertulis.

Dilansir dari buku Hukum Adat dalam Perspektif Umum (2020) karya Lestari Victoria Sinaga, berikut contoh adat istiadat yang tertulis:

  • Piagam raja, seperti surat pengesahan raja dan kepala adat
  • Peraturan persekutuan hukum adat, seperti penataran desa dan agama desa.

Baca juga: Sifat dan Corak Hukum Adat Dayak

Sementara itu, contoh adat istiadat yang tidak tertulis adalah:

  • Upacara Ngaben dalam kebudayaan Bali
  • Acara sesajen dalam masyarakat Jawa
  • Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam budaya masyarakat Sunda.

Selain itu, contoh adat istiadat lainnya yakni adat perkawinan orang Jawa, serta upacara potong gigi di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com