Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Menurut Undang-Undang No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Sementara itu, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta, yang sekaligus menjadi bapak Koperasi menyatakan, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Dengan demikian, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Itulah salah satu sebab mengapa koperasi sangat bermanfaat untuk banyak orang.
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Didirikannya koperasi tentu memiliki tujuan dan fungsi. Berikut ini fungsi didirikannya koperasi:
Fungsi pertama dari koperasi, yaitu membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Demikian juga, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
Koperasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang makin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.
Koperasi memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai fondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai soko gurunya.
Baca juga: Peran dan Fungsi Koperasi bagi Rakyat Indonesia
Koperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan didirikannya koperasi adalah:
Baca juga: Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila
Koperasi memiliki idealisme yang dirangkum dalam prinsip-prinsip koperasi. Prinsip-prinsip koperasi, sebagai berikut:
Berdasarkan bentuk usaha yang dijalankan, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut jenis-jenis koperasi:
Koperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari anggota dan ditawar dengan harga relatif lebih tinggi untuk kemudian dijual kepada anggota dan non-anggota.
Baca juga: Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa
Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.