Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak-hak Sebagai Warga Negara Indonesia beserta Contohnya

Kompas.com - 18/08/2022, 19:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi 

 

KOMPAS.com - Hak merupakan sesuatu yang diperoleh manusia secara kodrati. Hak-hak yang diterima oleh manusia ini dapat disebut hak asasi. 

Warga negara merupakan sejumlah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara. 

Sedangkan hak warga negara adalah wewenang  menerima sesuatu sesuai peraturan dari negara yang berlaku. 

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak yang juga diatur dalam undang-undang. Hak-hak warga negara Republik Indonesia ditentukan dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945. 

Baca juga: Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

Berikut hak-hak warga negara yang diatur dalam undang-undang: 

  • Hak Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi pasal 28B ayat (2). 
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak dalam pasal 28E. 
  • Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada, tertuang dalam pasal 28F.
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta hak untuk bebas dari penyiksaan tertuang dalam pasal 28G. 
  • Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).
  • Hak memperoleh pendidikan dalam pasal 31. 
  • Hak memanfaatka nsumber daya alam dalam pasal 33 ayat (3)
  • Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara dalam pasal 34. 

Baca juga: Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Hak dan Kewajiban?

Contoh hak warga negara 

Beberapa contoh hak warga negara, sebagai berikut: 

  • Setiap warga berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya. 
  • Setiap warga berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan. 
  • Setiap warga berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera. 
  • Setiap warga berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden. 
  • Setiap warga berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.
  • Setiap warga berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan. 
  • Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi. 
  • Setiap warga berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol. 
  • Setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan. 
  • Setiap warga berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri. 

Baca juga: Cara dan Sikap Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com