Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya 

Kompas.com - 21/06/2022, 21:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Pajak merupakan iuran tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

Dikutip dari buku Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan (2010) oleh Supramono dan teman-teman, pajak memiliki peranan penting dalam penerimaan negara.

Fungsi pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara bukan merupakan satu-satunya fungsi dari pajak. 

Pajak juga memiliki fungsi mengatur, sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. 

Sistem pemungutan pajak 

Untuk keberlangsungan pajak suatu negara, diterapkan sistem pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. 

Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Indonesia memberlakukan tiga jenis sistem pemungutan pajak, yaitu: 

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Self assessment system

Self assessment system mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan berlaku sampai saat ini. 

Makna sistem pemungutan pajak di indonesia menganut prinsip self assessment system adalah sistem pemungutan yang memberikan kepercayaan untuk menghitung, menentukan besar pajak terutang, membayar sendiri pajak terutang kepada Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan, serta melaporkan sendiri kepada administrasi perpajakan.

Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat. Seperti pajak PPN dan PPh. 

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak self assessment, yaitu: 

  • Wajib pajak aktif menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, dan lapor. 
  • Pemerinta tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali bagi wajib pajak yang telat melapor, telat membayar, atau tidak membayar pajak
  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri

Official assessment system 

Sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. 

Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. 

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Sistem pemungutan pajak official assessment diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. 

Dalam pembayaran PBB, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak besaran PBB setiap tahunnya. 

Ciri-ciri sistem perpajakan official assessment, yakni: 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com