Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998

Kompas.com - 09/03/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Instrumen Pancasila Keppres No. 181 Tahun 1998 mengatur tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Keputusan presiden ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Secara garis besar, Keppres No. 181 Tahun 1998 membahas sejumlah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menghapus terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Upaya tersebut dilaksanakan lewat pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang bersifat independen.

Isi Keppres Nomor 181 Tahun 1998

Keputusan presiden ini terdiri atas 5 bab dan 17 pasal. Pada tiap pasalnya diberikan penjelasan terperinci mengenai hal-hal yang menyangkut pembentukan Komnas Perempuan.

Baca juga: Isi dari UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Berikut penjelasan beberapa poin pentingnya:

Berdasarkan Pasal 2 Keppres Nomor 181 Tahun 1998, dituliskan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Pancasila.

Tujuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan memiliki tiga tujuan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4.
Apa sajakah itu?

  • Penyebarluasan pemahaman mengenai segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia.
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
  • Peningkatan upaya pencegahan serta penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan HAM perempuan.

Kegiatan yang dilakukan Komnas Perempuan

Guna mewujudkan tujuannya, Komnas Perempuan melakukan lima kegiatan utama, yaitu:

  • Menyebarluaskan pemahaman beserta upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
  • Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan HAM perempuan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyampaikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif,dan masyarakat, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
  • Memantau dan meneliti, termasuk mencari fakta mengenai segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, memberi pendapat, saran, serta pertimbangan kepada pemerintah.
  • Menyebarluaskan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan, kepada masyarakat.
  • Melaksanakan kerja sama regional dan internasional untuk meningkatkan upaya pencegahan serta penanggulangan kekerasan, guna mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Hal-hal lain yang dibahas dalam Keppres Nomor 181 Tahun 1998

Selain tujuan dan kegiatan Komnas Perempuan, Keppres Nomor 181 Tahun 1998 juga membahas beberapa hal lain, seperti:

  1. Susunan organisasi dan keanggotaan
    Terdiri atas Komisi Paripurna dan Badan Pekerja.
  2. Pembiayaan terkait kebutuhan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan program Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com