KOMPAS.com - PHK merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Umumnya PHK dilakukan karena perusahaan atau organisasi mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Kondisi yang tidak menguntungkan bagi perusahaan terkadang memaksa mereka untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Bagi sebagian pekerja, PHK menjadi salah satu ketakutan dan kecemasan terbesar.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja dikarenakan suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Menurut Noor Arifin dalam buku Manajemen Sumberdaya Manusia: Teori dan Kasus (2019), PHK sering dimaknai sebagai pemecetan sepihak yang dilakukan perusahaan.
Namun, sebenarnya untuk dikatakan sebagai pemecatan sepihak harus melihat terlebih dahulu alasan perusahaan melakukan PHK, serta hal-hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Perbedaan Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja
Berikut ini beberapa ketentuan terkait aturan PHK:
Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK merupakan tindakan bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, setelah perusahaan memberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Artinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pekerja.
Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003, PHK juga dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja, apabila:
Baca juga: Hubungan Tenaga Kerja dengan Perekonomian Sebuah Negara
Aturan mengenai PHK tercantum dalam beberapa undang-undang serta Peraturan Pemerintah (PP), yakni:
Pengusaha atau perusahaan bisa melakukan PHK dengan beberapa alasan atau ketentuan tertentu, sebagaimana yang telah diatur dalam:
Perusahaan atau pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan sejumlah alasan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 153 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca juga: Ketenagakerjaan: Pengertian, kelompok dan Klasifikasi tenaga kerja
Berdasarkan Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2020, ketika PHK dilakukan, perusahaan atau pengusaha harus memberi pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima, kepada pekerja.
Pemberian dan pengaturan jumlah pesangon didasarkan pada masa kerja karyawan atau pegawai. Sebagai contoh, dalam Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan diberi pesangon sebesar satu bulan upah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.