KOMPAS.com – Keadilan adalah suatu hal yang dapat mempertahankan keseimbangan manusia sebagai makhluk sosial.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus menegakkan keadilan. Warga negara harus menegakkan keadilan legal bagi negaranya.
M. Agus Santoso dalam buku Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum (2014) menjelaskan dalam Pancasila tertuang dua nilai keadilan yaitu “kemanusiaan yang adil” dan “keadilan sosial” yang melahirkan konsekuensi berupa keadilan distributif, keadilan legal, dan keadilan komunitatif.
Keadilan legal atau keadilan hukum adalah keadilan antar warga negara ke negaranya, di mana warga negara harus menunaikan kewajiban menjaga keadilan pada negaranya.
Dilansir dari The Stanford Encyclopedia of Philosophy, negara memberikan keadilan, sebagai konsekuensinya individu harus mengikuti sistem aturan keadilan yang sebagai struktur dasar masyarakat.
Baca juga: Teori Keadilan Menurut Aristoteles dan Contohnya
Artinya semua warga negara wajib menaati hukum negara yang berlaku untuk menjaga keadilan. Dalam keadilan legal, semua warga negara diperlakukan sama.
Menurut J. Rawls dalam Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara (2006) keadilan memperlakukan semua orang sama, setara, dan sederajat di depan hukum.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa keadilan legal adalah keadilan yang berlaku kepada seluruh warga negara terhadap negaranya tanpa memandang status sosial, ras, suku bangsa, bahasa, jenis kelamin, kedudukan politik, dan lain sebagainya.
Berikut ini yang merupakan contoh keadilan legal adalah:
Baca juga: Pengertian K3HL, Dasar Hukum, Ciri, Tujuan, dan Sasarannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.