KOMPAS.com - Tenaga kerja dan angkatan kerja adalah frasa yang sering terdengar. Namun tahukah kamu bahwa tenaga kerja dan angkatan kerja memiliki arti yang berbeda?
Untuk mengetahui perbedaanya, yuk kita simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian tenaga kerja tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 2 yaitu:
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mempu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”
Dapat juga diartikan tenaga kerja merupakan penduduk yang bekerja aktif menghasilkan barang dan jasa, kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan.
Baca juga: Ketenagakerjaan: Pengertian, kelompok dan Klasifikasi tenaga kerja
Penduduk yang masuk dalam kategpori tenaga kerja yaitu usia di atas 15 tahun dan sedang melakukan pekerjaan baik pekerjaan lepas maupun yang terikat dengan perusahaan melalui kontrak kerja.
Angkatan kerja yaitu penduduk yang berada pada usia produktif yaitu 15 tahun ke atas. Sehingga angkatan kerja adalah seluruh penduduk pada usia produktif untuk melakukan pekerjaan.
Kelompok angkatan kerja disebut juga labor force.
Dilansir dari The Balance, angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang bekerja ditambah dengan jumlah pengangguran.
Dari pengertian tenaga kerja dan angkatan kerja dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja adalah penduduk dalam usia produktif yang sedang bekerja dan tergolong pada angkatan kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.