Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Wewenang MA dan MK

Kompas.com - 25/02/2021, 13:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.comMahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung atau MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan Mahkamah Konstitusi atau MK lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law.

Jika berbicara soal wewenang, MA dan MK memiliki kewenangan yang berbeda. Apa sajakah perbedaan wewenangnya?

Wewenang Mahkamah Agung

Mengutip dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan uji materil atau menilai secara materiil perundangan di bawah undang-undang.

Uji materiil ini dilakukan dengan meninjau peraturan atau perundangan, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi atau undang-undang.

Wewenang dari Mahkamah Agung tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang berisi:

'Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.'

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang mana kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Wewenang dari Mahkamah Konstitusi tercantum dalam pasal 24C UUD 1945, yang berisi:

'Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.'

Perbedaan wewenang MA dan MK

Jika melihat pasal 24A dan pasal 24C dalam UUD 1945, maka bisa dilihat jika MA dan MK memang memiliki perbedaan wewenang. Apa sajakah itu?:

Pembeda Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi
Uji materiil Mahkamah Agung hanya berwenang untuk menguji secara materiil peraturan di bawah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu).
Sidang dugaan pelanggaran  oleh presiden    Mahkamah Agung tidak berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran. Mahkamah Konstitusi berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran.
Memutus perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung berhak memutus perkara di tingkat kasasi sesuai dengan wewenangnya yang telah diatur dalam Pasal 24A UUD 1945. Mahkamah Konstitusi tidak berhak memutus perkara di tingkat kasasi.
Sistem peradilan di  bawahnya Mahkamah Agung memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lingkungan peradilan di bawahnya. Mahkamah Konstitusi tidak memiliki sistem peradilan di bawahnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com