Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia

Kompas.com - 09/02/2021, 11:53 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dan berorientasi pada profit atau keuntungan.

BUMS berperan penting dalam perekonomian Indonesia. BUMS biasanya bergerak di sektor ekonomi khususnya perdagangan, sektor industri, transportasi, dan sektor lainnya.

Jenis BUMS

Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BUMS di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu BUMS nasional dan BUMS asing. Berikut penjelasannya:

Badan Usaha Milik Swasta Nasional 

Badan usaha ini didirikan oleh perusahaan swasta nasional di Indonesia. Badan usaha milik swasta nasional dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Perusahaan perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh perseorangan. Tujuan utamanya untuk meraih keuntungan.

Pemilik bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan ekonomi, termasuk risiko yang mungkin ditimbulkan. Biasanya perusahaan perseorangan diterapkan untuk usaha kecil dan menangah.

Baca juga: BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

  • Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Tiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi.

Bentuk badan usaha ini memungkinkan tiap anggotanya menjadi pemilik. Biasanya untuk pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah.

  • Commanditer Vennostchaft (CV)

CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berarti pemilik memberi modal dan turut mengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif berarti pemilik memberi modal tanpa turut serta dalam pengelolaan perusahaan.

Modal bisa didapatkan lebih mudah saat mendirikan CV. Namun, adanya potensi kecurangan atau ketidakjujuran juga tergolong tinggi.

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan usaha yang modalnya didapat dari saham. Tiap pemilik atau pendiri bisa memiliki satu atau lebih saham, bergantung pada nilai modal yang diberikan.

Dalam pendirian PT harus dilakukan dengan akta notaris serta izin dari menteri kehakiman, sehingga secara langsung PT berbentuk badan hukum.

  • Yayasan

Yayasan bukanlah badan usaha, sehingga tidak bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Yayasan juga didirikan dengan menggunakan akta notaris.

Umumnya kegiatan utama dalam yayasan adalah mengumpulkan donasi atau dana dari berbagai donatur. Dalam pendirian yayasan juga menggunakan akta notaris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com