Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palaksanaan Tanam Paksa di Indonesia

Kompas.com - 29/01/2021, 17:41 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Sistem tanam paksa atau cultuurstelsel merupakan kebijakan Pemerintah Hindia Belanda yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada 1830.

Menurut Encyclopaedia Britannica (2015), sistem tanam paksa adalah memaksa para petani pribumi menyisihkan sebagian lahannya untuk ditanami komoditas ekspor atau bekerja suka rela menggarap tanah pemerintah.

Pemerintah Hindia Belanda mewajibkan petani untuk menanam komoditas yang sangat laku di pasar Eropa sebesar 20 persen dari lahannya.

Lalu bagaimana tanam paksa dilaksanakan?

Proses pelaksanaan tanam paksa

Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia IV (2008) karya Marwati Djoened dan Nugroho, ketentuan pokok sistem tanam paksa tertera dalam Stadsblad (lembaran negara) tahun 1834 No 22.

Baca juga: Cultuurstelsel, Sistem Tanam Paksa yang Sengsarakan Rakyat Pribumi

Berikut isi pelaksanaan tanam paksa:

  1. Persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasar Eropa.
  2. Bagian tanah pertanian yang disediakan pendidik untuk tujuan ekspor tidak boleh meleibihi seperlima tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
  3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  4. Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
  5. Tanaman dagangan yang dihasilkan ditanah-tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
  6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat.
  7. Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman berjalan dengan baik dan tepat dan waktunya.

Baca juga: Volksraad: Dewan Rakyat Hindia-Belanda

Jenis tanaman ekspor yang harus ditanam petani, yaitu: 

Jenis tanaman ekspor

Luas tanah

Gula  32,722 bahu
Indigo (nila)  22,141 bahu
Teh  324 bahu
Tembakau 268 bahu
Kayu manis  30 bahu
Kapas  5 bahu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com