Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2021, 14:30 WIB

KOMPAS.com - Musik yang pertama kali muncul adalah berupa suara manusia tanpa iringan instrumen. Biasanya digunakan dalam upacara-upacara adat, pertemuan dan acara keagamaan.

Kemudian musik mengalami perkembangan pada abad pertengahan di Yunani. Di mana Paus Gregorious Agung membuat didtsem dan teori tentang musik.

Dalam buku Lagu Daerah (2012) karya Siti Rochani, hingga abad ke-19 muncul rasa kebangsaan di setiap-tiap negara. Dari situ mulaid ibuat lagu kebangsaan masing-masing negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia kita sering menyanyikan lagu-lagu kebangsaan baik ketika di sekolah atau dalam acara-acara formal. Namun, banyak di antara kita yang belum tahu perbedaan lagu nasional dan lagu wajib. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Tujuan Siswa Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Lagu nasional

Lagu nasional adalah lagu yang bertemanakn tentang cinta pada tanah air Indonesia dan dikenal masyarakat secara nasional.

Lagu nasional diciptakan untuk membangkitkan rasa nasionalisme, patriotik, cinta negara, dan semangat perjuangan Indonesia.

Selain itu, diciptakannya lagu nasional juga untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan yang sudah berjuang demi Indonesia. Serta menumbuhkan semangat perjuangan ke generasi muda.

Contoh lagu nasional, di antaranya:

  1. Bagimu Negeri cipt. Kusbini
  2. Indonesia Pusaka cipt. Ismail Marzuki
  3. Garuda Pancasila cipt. Prohor Sudarnoto
  4. Ibu Kita Kartini cipt. WR Supratman
  5. Halo-Halo Bandung cipt. Ismail Marzuki
  6. Rayuan Pulau Kelapa cipt. Ismail Marzuki
  7. Berkibarlah Benderaku cipt. Ibu Sud
  8. Syukur cipt. H Mutahar
  9. Gugur Bunga cipt. Ismail Marzuki
  10. Desaku yang Kucinta cipt. L Manik

Baca juga: Simbol Negara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu wajib atau kebangsaan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lagu wajib atau lagu kebangsaan adalah lambang negara yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia.

Meski lagu wajib dan lagu nasional memiliki latar belakang sejarah yang sama, namun lagu wajib merupakan lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Contohnya, Indonesia Raya ciptaan WR Supratman.

Lagu wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Undang-undang tersebut menjamin kepastuian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih

Ciri-ciri lagu wajib, yaitu:

  1. Lirik lagu wajib bertujuan menanamkan sikap cinta tanah air, nasionalisme, kepahlawanan, rela berkobran demi bangsa dan negara.
  2. Biasnya menggunakan irama yang semangat atau berupa himne.
  3. Diajarkan, dipelajari, dan dihayati sesuai dengan maksudn dan tujuan yang terkandung di dalamnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+