Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pers di Era Reformasi

Kompas.com - 22/12/2020, 18:24 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah mengalami pengekangan yang begitu lama di era pemerintahan orde baru, kehidupan pers di Indonesia akhirnya benar-benar mendapatkan kebebasan ketika reformasi bergulir pada bulan Mei 1998.

Reformasi bergulir karena masyarakat menginginkan reformasi pada segala bidang, baik ekonomi, sosial, dan budaya yang pada masa pemerintahan orde baru terbelenggu. Termasuk reformasi pada bidang pers.

Reformasi pada bidang pers ditujukan agar kehidupan pers di Indonesia benar-benar memperoleh kebebasan. Langkah pertama untuk memulai kebebasan pers di Indonesia adalah dengan mencabut aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Dengan dicabutnya SIUPP, akhirnya berbagai perusahaan pers baru bermunculan, baik itu media cetak, televisi, maupun radio. Munculnya berbagai macam perusahaan pers tersebut merupakan bentuk sukacita setelah sekian lama dibelenggu oleh kekuasaan pemerintah orde baru.

Baca juga: Pers di Era Orde Baru

Selain dicabutnya SIUPP, upaya lainnya adalah penghapusan Departemen Penerangan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Departemen Penerangan di era pemerintahan orde baru memiliki kekuatan yang luar biasa untuk menekan dan mengatur pers.

Oleh sebab itulah, Departemen Penerangan dihapus agar pers bisa leluasa melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.

Selain kedua tindakan tersebut, ada satu tindakan terpenting untuk memulai kebebasan pers di Indonesia yaitu diterbitkanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini merupakan tonggak awal kebebasan pers di Indonesia.

Kemerdekaan pers

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Inge Hutagalung dalam jurnalnya Dinamika Sistem Pers di Indonesia (2013) menjelaskan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara normatif pers di Indonesia telah menganut sistem pers tanggung jawab sosial.

Baca juga: Pers di Era Orde Lama

Sistem pers tanggung jawab sosial menekankan kebebasan pers yang bertanggung jawab kepada masyarakat atau kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juga memberikan kewangan pada masyarakat untuk mengontrol kinerja pers.

Hal tersebut jelaslah berbeda dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 1982 yang memberikan wewenang pada pemerintah orde baru untuk mengontrol kinerja pers.

Ketika reformasi bergulir, berbagai elemen masyarakat Indonesia berusaha untuk menata kembali sistem demokrasi yang ideal. Salah satunya adalah dengan menegakkan kebebasan pers. Sebab kebebasan pers merupakan cermin sistem demokrasi yang ideal.

Dalam buku Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi (2012) karya Henry Subiakto dan Rachmah Ida, dijelaskan bahwa melalui kebebasan pers masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.

Baca juga: Kebebasan Pers di Indonesia

Selain itu, dengan adanya kebebasan, pers bisa secara leluasa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com