KOMPAS.com – Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi identik dengan kebebasan untuk menyuarakan pendapat, termasuk kebebasan bagi pihak pers.
Kebebasan pers bukan berarti pers bisa semena-mena dalam hal penyampaian informasi. Tetapi kebebasan pers lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial.
Informasi atau berita yang dikeluarkan oleh pers dikonsumsi langsung oleh publik dan dapat memengaruhi pemikiran publik secara langsung.
Oleh sebab itu, pers harus bertanggung jawab terhadap publik terkait pemberitaan yang telah dikeluarkan. Selain itu, pers yang bebas adalah pers yang tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia.
Sebagai penganut sistem demokrasi, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menegakkan kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan cermin sistem demokrasi yang ideal.
Baca juga: Peran Pers dalam Negara Demokrasi
Dilansir dari buku Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi (2012) karya Henry Subiakto dan Rachmah Ida, dijelaskan bahwa kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bersih, dan bijaksana.
Sebab melalui kebebasan pers masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.
Kebebasan pers dalam negara demokrasi diperlukan agar pers bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Secara garis besar, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya kebebasan pers, pers dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi sehingga memperkuat dan mendukung masyarakat untuk berperan di dalam demokrasi.
Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Kebebasan pers di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, yaitu:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan