Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebebasan Pers di Indonesia

KOMPAS.com – Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi identik dengan kebebasan untuk menyuarakan pendapat, termasuk kebebasan bagi pihak pers.

Kebebasan pers bukan berarti pers bisa semena-mena dalam hal penyampaian informasi. Tetapi kebebasan pers lebih mengarah pada kebebasan pers yang disertai dengan tanggung jawab sosial.

Informasi atau berita yang dikeluarkan oleh pers dikonsumsi langsung oleh publik dan dapat memengaruhi pemikiran publik secara langsung.

Oleh sebab itu, pers harus bertanggung jawab terhadap publik terkait pemberitaan yang telah dikeluarkan. Selain itu, pers yang bebas adalah pers yang tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia.

Sebagai penganut sistem demokrasi, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menegakkan kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan cermin sistem demokrasi yang ideal.

Dilansir dari buku Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi (2012) karya Henry Subiakto dan Rachmah Ida, dijelaskan bahwa kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bersih, dan bijaksana.

Sebab melalui kebebasan pers masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.

Kebebasan pers dalam negara demokrasi diperlukan agar pers bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Secara garis besar, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya kebebasan pers, pers dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi sehingga memperkuat dan mendukung masyarakat untuk berperan di dalam demokrasi.

Landasan kebebasan pers di Indonesia

Kebebasan pers di Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur kebebasan pers, yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Dari penjelasan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara. Artinya, tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan pers, meskipun itu pemerintah.

Meskipun begitu, kebebasan pers bukanlah tanpa batas. Kebebasan pers tetap dibatasi agar tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia. Kebebasan pers di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan etika jurnalisme.

Dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) karya Septiawan Santana, etika jurnalisme merupakan sekumpulan prinsip moral. Etika jurnalisme merefleksikan pertaturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan pers.

Etika jurnalisme yang mengatur kegiatan pers di Indonesia disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik. Semua insan pers wajib mematuhi pedoman yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik agar terwujud kebebasan pers yang ideal.

Kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/203844869/kebebasan-pers-di-indonesia

Terkini Lainnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Jeneng Satriya lan Kasatriyane

Skola
Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Komunitas Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Skola
Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Tembung Tegese Sanalika Basa Jawa

Skola
4 Unsur Stratifikasi Sosial

4 Unsur Stratifikasi Sosial

Skola
Arane Panggonan Bahasa Jawa

Arane Panggonan Bahasa Jawa

Skola
Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Bedanya Akulturasi dan Asimilasi

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke