Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonsiliasi: Definisi dan Penghambatnya

Kompas.com - 07/12/2020, 17:18 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Upaya resolusi konflik yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, sering kali tidak menyelesaikan konflik sepenuhnya dan tidak mengembalikan situasi sepenuhnya seperti sebelum konflik terjadi.

Agar resolusi konflik bisa terselesaikan sepenuhnya dan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tidak menyimpan dendam dan bisa kembali berdamai seperti semula, maka upaya rekonsiliasi perlu dilakukan.

Dilansir dari buku Konflik dan Manajemen Konflik (2010) karya Wirawan, rekonsiliasi adalah proses resolusi konflik yang mentransformasi ke keadaan sebelum terjadinya konflik, yaitu keadaan kehidupan yang damai dan harmonis.

Dalam upaya rekonsiliasi, tindakan pengakuan kesalahan dan permintaan maaf wajib untuk dilakukan. Apabila pihak yang melanggar tidak mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak yang dilanggar, maka rekonsiliasi akan sulit terlaksana.

Baca juga: Arbitrase sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

Selain itu, tindakan pemaafan juga wajib untuk dilakukan dalam rekonsiliasi. Tindakan pemaafan penting untuk dilakukan karena rekonsiliasi akan terjadi apabila kedua belah pihak sama-sama menyepakati ditempuhnya jalan pemaafan.

Kedua belah pihak harus bisa membangun suasana saling percaya dan bersedia mewujudkan sebuah hubungan dengan semangat yang baru.

Apabila tindakan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan pemaafan tidak terjadi dalam rekonsiliasi, maka tujuan perdamaian tidak akan pernah tercapai sebagaimana yang diharapkan dan konflik akan berlangsung terus-menerus.

Di Indonesia, upaya rekonsiliasi banyak digunakan oleh masyarakat adat di daerah Papua, Kalimantan, dan Sumatera.

Selain itu, upaya rekonsiliasi juga digunakan untuk menyelesaikan konflik politik dan sosial yang berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Baca juga: Mediasi Sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

Faktor penghambat rekonsiliasi

Dalam buku Resolusi Konflik dalam Organisasi (2017) karya Djoys Anneke, dijelaskan tiga aspek penghambat rekonsiliasi, yaitu:

  • Aspek psikologis

Konflik dalam tingkatan tertentu yang menimbulkan kekerasan, sering kali meninggalkan luka batin yang mendalam (trauma).

Pengalaman traumatis membuat seseorang tidak bisa atau sangat sulit hidup dengan orang-orang yang diidentifikasi sebagai musuh dan tidak bisa berbicara dengan mereka. Fokus pemikiran mereka hanyalah bagaimana untuk bisa membalas dendam pada musuh.

Kondisi traumatis tersebut jelas tidak memungkinkan terjadinya rekonsiliasi. Pengalaman traumatis yang dialami pihak-pihak yang terlibat konflik merupakan salah satu faktor penghambat rekonsiliasi.

Agar rekonsiliasi bisa dilakukan, maka upaya penyembuhan pengalaman traumatis wajib untuk dilakukan.

Baca juga: Resolusi Konflik: Definisi dan Metodenya

  • Aspek mental

Aspek mental ini berhubungan dengan ketidakrelaan mengakui kesalahan dan memberi maaf. Padahal di atas sudah dijelaskan bahwa tindakan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan pemaafan wajib dilakukan dalam rekonsiliasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com