KOMPAS.com – Pada hakikatnya manusia hidup dalam sebuah sistem masyarakat yang memiliki aturan-aturan.
Aturan tersebut menjadi pengikat agar manusia sebagai anggota masyarakat senantiasa melakukan tindakan yang terpuji.
Secara spesifik, aturan yang mengatur tata kelakuan manusia dalam kehidupan masyarakat disebut sebagai norma kesusilaan.
Dilansir dari buku Kamus Sosiologi (2012) karya Agung Tri Haryanta dan Eko Sujatmiko, norma kesusilaan berasal dari kebiasaan yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat, misalnya sopan santun.
Baca juga: Nilai Vital dalam Kehidupan Sosial
Norma kesusilaan memiliki posisi yang cukup kuat dalam masyarakat, di mana satu pihak memiliki kekuatan memaksa atau melarang atas suatu perbuatan para anggotanya.
Bisa diartikan bahwa norma kesusilaan merupakan alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan aturan yang sudah disepakati dalam masyarakat tersebut.
Dalam buku Pengantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial (2020) karya Elly M. Setiadi, dijelaskan bahwa norma kesusilaan memiliki tiga peran, yaitu:
Norma kesusilaan memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Tidak hanya itu, norma kesusilaan juga merupakan alat untuk memerintah dan melarang anggota masyarakat untuk melakukan perbuatan.
Baca juga: Nilai Kerohanian dalam Kehidupan Sosial