Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Oktroi: Pengertian dan Isinya

Kompas.com - 17/02/2020, 18:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Selama 200 tahun, Belanda lewat Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) menguasai perdagangan di Nusantara.

Kewenangan VOC menguasai Nusantara ini didasarkan pada piagam atau octrooi yang biasa disebut sebagai hak oktroi.

Hak oktroi adalah keistimewaan yang dimiliki VOC untuk menjalankan perdagangan di kawasan Hindia.

Fungsi dari hak istimewa yang dimiliki oleh VOC adalah VOC untuk memonopoli perdagangan di Nusantara.

Pada 1598, parlemen Belanda (Staten Generaal) mengusulkan perusahaan yang saling bersaing itu digabung menjadi sebuah kongsi dagang.

Baca juga: Sejarah Singkat Lahirnya VOC

Maka pada Maret 1602, terbentuklah Perserikatan Maskapai Hindia Timur, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).

Penulis François Valentijn dalam Oud En Nieuw Oost-indien (1602) mencatat octrooi diberikan parlemen Belanda saat mendirikan VOC pada Maret 1602.

Isi hak oktroi

Octrooi memuat tujuan didirikannya VOC.

Preambule octrooi berbunyi, "VOC dibentuk untuk menyediakan arah dan memberikan navigasi bagi perdagangan di Hindia Timur."

 Pembentukan VOC kala itu juga erat hubungannya dengan persaingan Belanda dengan Spanyol dan Portugal dalam menjelajahi bumi untuk mencari kekayaan.

Baca juga: Kedatangan Belanda di Indonesia

Di dalam octrooi dijelaskan tugas VOC yakni jika ada pertarungan antarkapal dari dua negara ini, kapten kapal VOC boleh merampas kapal dan seluruh harta yang dibawanya.

Harta yang diperoleh dipersilakan untuk dibagi ke awak kapal dan daerah jajahan oleh VOC sesuai prioritas.

Ada tiga tujuan pembentukan VOC yang dimuat dalam octrooi. Ketiga tujuan itu yakni:

  • Menyingkirkan Portugis dari Hindia Timur
  • Mencegah bangsa Spanyol menginvasi kawasan timur Nusantara
  • Memaksa penguasa di Jawa agar hanya mau berdagang dengan VOC

 Baca juga: Tujuan Bangsa Eropa Datang ke Indonesia

Secara umum, hak oktroi memberikan kewenangan bagi VOC untuk:

  • melakukan monopoli perdagangan rempah-rempah di wilayah antara Tanjung Harapan sampai Selat Magellan termasuk Nusantara,
  • merekrut pegawai atas dasar sumpah setia,
  • membentuk angkatan perang,
  • melakukan perang,
  • membangun benteng, mengadakan perjanjian di seluruh Asia,
  • mencetak dan mengeluarkan mata uang

Hak oktroi membuat VOC sebagai perpanjangan tangan Kerajaan Belanda di luar negeri.

Dalam praktiknya, VOC dapat dikatakan negara dalam negara karena hak oktroi yang dimilikinya.

Baca juga: Reaksi Bangsa Indonesia Terhadap Kedatangan Belanda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com