Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Kelapa Sawit Belum Diputuskan, WALHI: UU Cipta Kerja Sebuah Ancaman

Kompas.com - 25/09/2021, 16:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Moratorium kelapa sawit sedang dalam ketidakpastian karena berlakunya UU Cipta Kerja (Omnibus law), dan hal ini dikhawatirkan akan membuka celah adanya perizinan baru perkebunan sawit serta lepas dari jeratan hukum.

Moratorium adalah istilah yang digunakan negara untuk menyebutkan penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat.

Moratorium sawit ini telah habis masa berlakunya pada 19 September 2021.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan apakah akan memperpang atau menghentikan moratorium tersebut.

Dikutip dari BBC, Direktur Eksekutif dari Indonesian Centre of Environmental Law atau ICEL, Raynaldo G Sembiring mengatakan, ada contoh keberhasilan dari moratorium kelapa sawit tersebut dalam pencabutan izin perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

Baca juga: Strategi Jangka Benah, Solusi Persoalan Lahan Kelapa Sawit Indonesia

 

Hal ini sesuai dengan laporan koalisi Moratorium Kelapa Sawit yang beranggotakan sejumlah LSM lingkungan hidup, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), dan pemerintah Papua Barat telah menelaah ulang perizinan 30 perkebunan kelapa sawit selama setidaknya dua tahun terakhir.

Hasilnya, perizinan 14 perusahaan kelapa sawit dicabut dengan total luas lahan hampir mencapai 270.000 hektare.

"Sehingga mereka (para kepala daerah) melakukan preview perizinan dan menghentikan usaha-usaha yang tidak memenuhi syarat-syarat administratif dan syarat-syarat substantif," kata Raynaldo.

Namun, mengapa pencabutan moratorium sawit tidak bisa dilakukan karena ada UU Cipta Kerja ini?

Menanggapi persoalan ini, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Wahyu Perdana mengatakan, bahwa UU Ciptaker ini memang sangat menghalangi moratorium kelapa sawit.

"Moratorium (kelapa sawit) tidak mungkin dilakukan selama masih ada UU Cipataker, kurang lebih begitu," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/6/2021).

Baca juga: Minyak Kelapa Sawit dan Karhutla di Indonesia, Apa Hubungannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com