Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Kelapa Sawit Belum Diputuskan, WALHI: UU Cipta Kerja Sebuah Ancaman

Kompas.com - 25/09/2021, 16:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

Dengan adanya perubahan ini, kata dia, maka makna dan prinsip norma hukumnya menjadi jauh sekali. Sehingga, norma hukum pertanggung jawaban mutlaknya tidak mungkin di lakukan.

"Kami akhirnya sering menyebutkan, hadirnya omnibus law dalam konteksi kawasan hutan termasuk yang paling besar sawit, ya pemutihan kejahatan korporasi," ujarnya.

Sebab, sebenarnya KLHK selaku menggunakan Pasal 88 ini untuk memenangkan persidangan terhadap korporasi atau perusahaan-perusahaan yang melanggar dan mengancam lingkungan.

"Omnibus law itu komprehensif banget untuk cuci tangan, gitu," tambahnya.

2. Batas minimum kawasan hutan dicabut

Alasan berikutnya yang menyebabkan Omnibus law ini menghalangi tindakan moratorium sawit karena batasan minimum kawasan hutan yang diubah.

Lebih lanjut, Wahyu berkata, UU Cipta kerja telah menghapus pasal mengenai kewajiban pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Aturan ini sebelumnya ada pada Pasal 18 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: Karena Isu Sawit, Kebun Binatang Melbourne Tak Lagi Jual Cokelat Ini

 

Kini, angka 30 persen dihapus. PP No.32/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menjadi aturan turunanya.

Perubahan ini bertentangan dengan komitmen dunia untuk menurunkan deforestasi global, sehingga, kata Wahyu, adanya peraturan baru di dalam omnibus law ini akan meningkatkan ancaman terhadap moratorium dan juga deforestasi seolah dilegalisasikan.

Selain itu, persoalan terbesar selanjutnya adalah mengenai penegakan hukum, di mana ada beberapa hal yang dahulunya merupakan tindakan ilegal. Tetapi saat ini justru menjadi ilegal oleh UU Cipta Kerja tersebut.

"Jadi, hadirnya Omnibus law membuat tidak memungkinkan moratoriumnya lanjut," jelasnya.

Walhi minta cabut omnibus law

Dengan beberapa hal di atas, Wahyu menegaskan bahwa sejak UU Cipta Kerja itu sejak awal sudah bermasalah dan menjadi akar masalah dalam jangka panjang ke depannya, sehingga, akar permasalahan ini yang harus dicabut supaya tidak terjadi permasalahan lanjutan di kemudian hari.

"Itulah kenapa sebenarnya kalau bicara moratorium ya linier sikap standing poinnya harusnya juga cabut omnibus law," tegasnya.

"Buat kita, kalo ditanya bagaimana agar selesai, ya cabut dulu itu (Omnibus law), kalo enggak yang akan berlarut-larut. Kemudian, impact strategisnya ya soal lingkungnnya yang besar, dan kehilangan hak masyarakatnya akan gede," tambahnya.

Baca juga: Solusi Meningkatkan Minyak Sawit tanpa Perluasan Lahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com