Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimalisasi Pelayanan Publik, BP Tapera Gandeng Ombudsman

Kompas.com - 22/05/2024, 19:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BP Tapera terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya para peserta Tapera.

Salah satunya cara untuk mewujudkannya dengan berkolaborasi bersama Ombudsman Republik Indonesia.

Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan BP Tapera pada Rabu (22/5/2024) di Gedung Ombudsman Republik indonesia, Jakarta.

Kegiatan ini diawali oleh Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Naish.

Baca juga: BP Tapera Pelototi Penyaluran Dana Subsidi Rumah FLPP

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto dan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fabka.

Penandatanganan nota kesepahaman dan PKS ini diadakan dengan tujuan untuk membangun sinergi mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan BP Tapera.

Ruang lingkup kerjasama yang dilakukan yakni pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, permintaan atau pertukaran data dan/atau Informasi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, sosialisasi, edukasi dan publikasi program serta pemanfaatan sarana dan prasarana melalui narahubung.

Kerja sama ini juga menjadi salah satu bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan.


Untuk diketahui, good governance dan clean governance yang telah diterapkan oleh BP Tapera juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam menerapkan fungsi pelayanan kepada publik.

Dalam pelaksanaan tugas pokok melayani publik dan hak kepesertaan, BP Tapera telah melaksanakan fungsi Relationship Management melalui pembentukan contact center SALAM Tapera 156.

Ada juga information desk sebagai single point of contact, yang beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WIB untuk semua kanal layanan. 

Kemudian pukul 06.00 WIB khusus call center serta layanan WhatsApp untuk mengakomodir jam kerja peserta & wilayah WITA dan WIT.

Dalam kesempatan ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan sebagai badan hukum publik, Tapera memiliki peran yang begitu besar dan mulia dalam menjamin kesejahteraan masyarakat untuk kepemilikan hunian, terutama hunian pertama.

Baca juga: Basuki Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024-2029

Hal ini merupakan amanah dan kepercayaan kepada BP Tapera untuk memenuhi harapan pemerintah maupun masyarakat, agar BP Tapera dapat segera memberikan layanan sepenuhnya dan menyeluruh.

“BP Tapera melalui contact center SALAM Tapera 156 berupaya melakukan desentralisasi: layanan tanpa kantor cabang untuk seluruh wilayah Indonesia. dan mengedepankan layanan berbasis teknologi dalam rangka memudahkan akses serta layanan bagi peserta dan masyarakat,” ujarnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com