Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Angkat 5 Pejabat Baru BP Tapera 2024-2029, Ini Daftarnya

Kompas.com - 17/02/2024, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengangkat lima pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) periode 2024-2029.

Hal ini sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam beleid itu diketahui masa jabatan pejabat di lingkungan BP Tapera tersebut terhitung mulai 13 Februari 2024.

Baca juga: Rapor BP Tapera 2023, 100 Persen Salurkan FLPP untuk 229.000 Rumah

Dengan keluarnya Keppres itu juga sekaligus memberhentikan lima pejabat BP Tapera periode 2019-2024.

Adapun daftar pejabat baru maupun lama BP Tapera sebagai berikut:

Pejabat BP Tapera periode 2024-2029:

  • Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera: Sugiyarto
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera: Doddy Brusman
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera: Sid Herdi Kusuma
  • Deputi Komisioner Bidang Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang

Pejabat BP Tapera periode 2019-2024:

  • Komisioner: Adi Setianto
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera: Eko Ariantoro
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera: Gatut Subadio
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera: Ariev Baginda Siregar
  • Deputi Komisioner Bidang Bidang Hukum dan Administrasi: Nostra Tarigan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com