Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gemapatas di 5 Kabupaten Kalbar Serentak, Warga Tinggal Terima HPL

Kompas.com - 20/05/2024, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) kini telah dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di atas tanah ulayat lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat.

Rinciannya, di Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah 24 bidang tanah yang meliputi 4 masyarakat hukum adat.

Lalu, Kabupaten Sekadau dan Sanggau sejumlah tiga bidang tanah yang meliputi masing-masing dua masyarakat hukum adat.

Baca juga: Kenali Gemapatas dan Manfaatnya dalam Pertanahan

Kemudian, di Kabupaten Bengkayang sejumlah dua bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat, serta Kabupaten Landak sejumlah 20 bidang meliputi satu masyarakat hukum adat.

Direktur Hak Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kementerian ATR/BPN Iskandar Syah mengatakan, sertifikat yang akan diberikan nantinya berupa Hak Pengelolaan (HPL) secara komunal yang menjadi kepastian hukum sekaligus pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.

Namun demikian, proses sertifikasi ini membutuhkan dukungan masyarakat hukum adat setempat.

Insya Allah, di Kalimantan Barat tanah ulayat itu bisa didaftarkan untuk diberikan HPL Tanah Ulayat. Kami mohon dukungan sekali, ini memberikan bukti kita tidak hanya memberikan perlindungan, paling tidak menguatkan masyarakat hukum adat punya hak terhadap objek tanah ulayatnya,” ujar Iskandar dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (20/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng mengatakan, target penyelesaian sertipikasi tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu rampung pada Juli tahun ini.

Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta GEMAPATAS ini dan berharap pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Barat tahun 2024 sukses dan dapat diselesaikan tanpa hambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com