Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Februari, Jakarta Tak Lagi Sandang Status Daerah Khusus Ibu Kota

Kompas.com - 07/03/2024, 11:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta ternyata sudah tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota ini lantaran implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Seperti dikutip Harian Kompas, Rabu (6/3/2024), Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Namun, pascapenerbitan UU IKN, pihaknya harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Baca juga: Jakarta dan Tangerang Terpopuler di Mata Pencari Rumah Seken

Supratman menjelaskan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.

Ini sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.

Akan tetapi, status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.

Baca juga: Hingga 2027, Jakarta Bakal Punya 16.693 Unit Kondominium Baru

Ketentuan penggantian status tersebut tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi: "Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Karena itu, menurut Supratman, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ, imbas hilangnya status DKI pada provinsi ini.

"Dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” tandas Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com