Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek di Sini Tarif Integrasi Tol Japek dan Tol MBZ, Berlaku 9 Maret

Kompas.com - 06/03/2024, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan memberlakukan tarif integrasi mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.

Komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Tol Japek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Selain itu, komponen lainnya, yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Tol Japek dari Km 50-Km 67 arah Cikampek dan Km 62-Km 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Penyesuaian tarif integrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka Tol Japek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Baca juga: Tol Kapalbetung Tersambung Penuh Akhir 2024, Ini Progres Konstruksinya

Jakarta Interchange-Cikampek

  • Golongan I: Rp 27.000 yang semula Rp20.000,
  • Golongan II dan III: Rp 40.500 yang semula Rp30.000, dan
  • Golongan IV dan V: Rp 54.000 yang semula Rp40.000.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.

"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan SPM jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan," ucapnya, dikutip dari keterangan resmi.

Di sisi lain, telah dilakukan penambahan kapasitas lajur Tol Japek pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu, yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 kilometer.

Peningkatan kapasitas ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah Km 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Tol Japek dan Jalan Layang MBZ.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu Km 21 dan Km 41 arah Cikampek serta Km 40 dan Km 22 arah Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com