Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Akses Km 149 Tol Padaleunyi Ditutup, Indonesia Punya 252 Hotel Bintang Lima, dan Harga Rumah Subsidi Naik

Kompas.com - 02/01/2024, 09:08 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad akan menutup akses keluar/masuk Km 149 Tol Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) secara sementara pada Senin (1/1/2024) pukul 22.00 WIB.

Hal ini menyusul adanya rencana pekerjaan perbaikan jembatan di akses keluar/masuk Km 149 Tol Padaleunyi.

Penutupan akses jalan juga dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan tol dan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai instruksi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat No. BM.07.02-P/905 tanggal 29 Desember 2023.

Selama penutupan sementara ini, Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk terus mendukung pemenuhan kelayakan operasional jalan akses Km 149.

Baca informasi lengkapnya di sini Akses Km 149 Tol Padaleunyi Ditutup Mulai Senin Pukul 22.00 WIB

Jumlah hotel bintang lima di Indonesia sudah mencapai ratusan. Tersebar di beberapa wilayah.

Kendati begitu, terdapat sejumlah provinsi yang memiliki banyak hotel bintang lima. Di sisi lain ada pula provinsi yang tidak memiliki hotel bintang lima satupun.

Merujuk publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia 2023, jumlah hotel bintang lima pada tahun 2023 sebanyak 252.

Dari jumlah itu, Provinsi Bali tercatat memiliki hotel bintang lima terbanyak, jumlahnya 94 hotel.

Kemudian urutan kedua ditempati DKI Jakarta dengan 37 hotel bintang lima. Ketiga, Jawa Timur memiliki 20 hotel bintang lima.

Baca informasi lengkapnya di sini Indonesia Punya 252 Hotel Bintang Lima, Paling Banyak di Mana?

Harga rumah subsidi resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024. Khususnya rumah tapak.

Penyesuaian batasan harga maksimal rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah diatur pemerintah.

Regulasi yang menjadi rujukan ialah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Di dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus dipatuhi pengembang.

Sehingga, kendati tidak diterbitkan regulasi baru untuk tahun 2024, harga rumah subsidi secara otomatis mengalami penyesuaian.

Baca informasi lengkapnya di sini Baca juga: Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 166 Juta sampai Rp 240 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com