Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Mulai Senin Besok

Kompas.com - 31/12/2023, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Harga rumah subsidi akan mengalami kenaikan mulai tanggal 1 Januari 2024. Khususnya untuk rumah tapak.

Dengan demikian, masyarakat yang berencana membeli rumah subsidi perlu melakukan penyesuaian dan perhitungan ulang terkait biayanya.

Ada pun regulasi yang mengatur batasan harga rumah subsidi ialah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Berdasarkan beleid tersebut, harga rumah subsidi di setiap zona wilayah mengalami penyesuaian. Jumlah kenaikannya pun berbeda-beda.

Baca juga: Siap-siap, Pengembang Nakal dan Bank yang Kongkalikong Bakal Kena Sanksi

Seperti di wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga rumah subsidi tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 4 juta bila dibandingkan dengan tahun 2023.

Kemudian di wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), harga rumah subsidi tahun 2024 naik sebesar Rp 5 juta jika dibandingkan tahun 2023.

Berikutnya di Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), naik Rp 5 juta.

Lalu di Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, naik Rp 4 juta.

Terakhir di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, mengalami kenaikan Rp 6 juta.

Berikut batasan maksimal harga rumah subsidi yang berlaku pada tahun 2024 di setiap zona wilayah:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000;
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000;
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000;
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000;
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Biaya Administrasi Rumah Subsidi? Nih Caranya

Sebagai catatan, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi tahun 2024 seperti uraian di atas juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com