Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Usulkan Masalah Pelintasan Sebidang Dianggarkan dalam APBD

Kompas.com - 27/12/2023, 19:01 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti pelintasan sebidang sebagai isu yang perlu segera ditangani.

"Untuk kereta api masih ada beberapa catatan kecelakaan transportasi, khususnya untuk kereta api ini adalah pelintasan sebidang," ujar Ketua Umum MTI Tory Damantoro dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun MTI di Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan data MTI, ada sekitar 1.159 pelintasan sebidang yang tidak terdaftar dan tidak terjaga.

Oleh karena itu, MTI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) memasukkan pelintasan sebidang ke dalam bagian dari kewajiban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal 40 persen untuk infrastruktur.

"Jadi ada aturan Kemendagri 40 persen APBD digunakan untuk infrastruktur. MTI mendorong Kemendagri untuk memasukkan infrastruktur pelintasan sebidang karena ini isunya masih terus berulang," imbuh Tory.

Sementara aturan yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: 25.000 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Jawa Timur Tahun 2023

Pasal 147 ayat (1) berbunyi, daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pelintasan sebidang didefinisikan sebagai perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api.

Kedua pelintasan ini berada dalam satu bidang tanah yang sama, sehingga disebut sebidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com