Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indeks Harga Properti Komersial Naik Selama Kuartal III

Kompas.com - 16/11/2023, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indeks harga properti komersial mengalami peningkatan selama kuartal III tahun 2023, baik kategori sewa maupun jual.

Hal ini didorong oleh tingginya indeks permintaan properti komersial di tengah perlambatan pasokan pada segmen tersebut.

Dikutip dari laporan Bank Indonesia (BI) terkait perkembangan properti komersial (PPKOM) yang diterbitkan Rabu (15/11/2023), indeks harga properti komersial kategori sewa mengalami peningkatan sebesar 1,24 persen atau menjadi 3,57 persen.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan kuartal sebelumnya, yakni hanya mencetak 2,33 persen. 

Pertumbuhan harga properti komersial kategori sewa juga didukung oleh naiknya harga yang sejalan dengan permintaan pada segmen hotel di lima kota.

Kelima kota yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, serta Balikpapan.

Sementara indeks harga properti komersial untuk kategori jual pada periode yang sama juga naik tipis yakni 0,48 persen dibandingkan dengan kuartal II sebesar 0,31 persen.

Hal ini seiring dengan akselerasi harga segmen perkantoran jual di Surabaya dan segmen lahan industri di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), dan Semarang.

Baca juga: Tahun 2022, Indeks Harga Properti di Indonesia Naik 4,9 Persen

Adapun sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) hingga pembelian rumah seharga Rp 5 miliar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif PPN DTP untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.

Meskipun diperluas hingga Rp 5 miliar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

Menurut bendahara negara tersebut, program PPN DTP ini akan diberlakukan mulai November 2023 sampai Desember 2024.

Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas ini adalah 14 bulan. 

Nantinya, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.

Setelah periode tersebut, yakni mulai Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

“Fasilitas PPN-DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” tuntas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com