Hal ini didorong oleh tingginya indeks permintaan properti komersial di tengah perlambatan pasokan pada segmen tersebut.
Dikutip dari laporan Bank Indonesia (BI) terkait perkembangan properti komersial (PPKOM) yang diterbitkan Rabu (15/11/2023), indeks harga properti komersial kategori sewa mengalami peningkatan sebesar 1,24 persen atau menjadi 3,57 persen.
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan kuartal sebelumnya, yakni hanya mencetak 2,33 persen.
Pertumbuhan harga properti komersial kategori sewa juga didukung oleh naiknya harga yang sejalan dengan permintaan pada segmen hotel di lima kota.
Kelima kota yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, serta Balikpapan.
Sementara indeks harga properti komersial untuk kategori jual pada periode yang sama juga naik tipis yakni 0,48 persen dibandingkan dengan kuartal II sebesar 0,31 persen.
Hal ini seiring dengan akselerasi harga segmen perkantoran jual di Surabaya dan segmen lahan industri di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), dan Semarang.
Adapun sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) hingga pembelian rumah seharga Rp 5 miliar.
Meskipun diperluas hingga Rp 5 miliar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.
Menurut bendahara negara tersebut, program PPN DTP ini akan diberlakukan mulai November 2023 sampai Desember 2024.
Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas ini adalah 14 bulan.
Nantinya, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.
Setelah periode tersebut, yakni mulai Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
“Fasilitas PPN-DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP,” tuntas Sri Mulyani.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/16/053000421/indeks-harga-properti-komersial-naik-selama-kuartal-iii