Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKGBK Somasi Karyawan Hotel Sultan secara Terbuka

Kompas.com - 01/11/2023, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberikan somasi terbuka kepada karyawan PT Indobuildco.

Adapun PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan bahwa surat izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan.

"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," tutur Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.

"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembekuan izin usaha Hotel Sultan menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan.

Baca juga: PPKGBK Bangun Tembok Beton Permanen di Pintu Masuk Hotel Sultan

Pemerintah juga tengah memberikan waktu agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan sampai pencabutan izin usaha dikeluarkan.

"Saya coba cek ya, tapi setahu saya sudah sih (sudah dikirimkan surat pembekuan izin usaha dari BKPM ke PT Indobuildco)," ucap Bahlil saat ditemui dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menyebut, pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Bahlil soal pembekuan izin usaha Hotel Sultan tidak berdasarkan hukum.

Pasalnya, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan belum menerima surat pembekuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM.

"Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," ujar Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023).

Bahkan menurutnya, terbuka kemungkinan PT Indobuildco untuk menggugat Menteri Bahlil atas pernyataan sepihaknya tersebut.

"Kita lihat perkembangannya, sangat mungkin kita lakukan itu (menggungat Menteri Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," imbuh Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com