Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/10/2023, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberlangsungan masyarakat adat di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur dijamin oleh Undang-undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN (OIKN) Alimuddin, Kamis (26/10/2023) usai mengikuti focus group discussion (FGD) terkait kepastian perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya di IKN oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan masyarakat dan tokoh adat di Sepaku.

Perlindungan masyarakat tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan di Perpres Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus OIKN.

Aturan tersebut dipastikan harus dilaksanakan dengan ketentuan menunggu Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) otorita hadir tahun depan.

"Pembangunan IKN itu salah satu rohnya adalah masyarakat lokal berupa budaya-budaya lokal yang menjadi roh pembangunan IKN," ucapnya, dikutip dari keterangan resmi.

Dia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena OIKN akan memfasilitasi pengakuan masyarakat adat dan hukum adatnya.

Baca juga: SDN 020 Sepaku Semoi Bakal Jadi Sekolah Negeri Percontohan di IKN

Adapun kegiatan pelatihan bagi masyarakat adat telah kerap kali diselenggarakan guna meningkatkan mutu sumber daya manusia dan bentuk tanggung jawab OIKN.

"Oleh karena itu kita menyiapkan mereka untuk hadir di situ, kita banyak program-program pelatihan seperti kemarin. Namun, karena pada waktu bersamaan ada kegiatan lain sehingga ada masyarakat adat tidak bisa ikut," tandasnya.

Dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan membuka pelatihan-pelatihan sesuai keinginan masyarakat adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com