Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PP Dipanggil KPK sebagai Saksi atas Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, Manajemen Angkat Bicara

Kompas.com - 23/10/2023, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PP (Persero) Tbk menanggapi soal dipanggilnya Direktur Utama perseroan Novel Arsyad yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

Untuk diketahui, Stadion Mandala Krida merupakan proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

KPK pun telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembangunan proyek.

Pada 16 Oktober 2023, KPK kemudian memanggil dua saksi untuk pengembangan penyidikan, salah satunya adalah Direktur Utama PP Novel Arsyad.

Baca juga: Status PKPU PP Dicabut Pasca-gugatan CV Surya Mas

Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi APBD tahun 2016-2017 pada 21 Maret 2023 lalu.

Sekretaris PP Bakhtiyar Efendi menyatakan, Stadion Mandala Krida bukan merupakan proyek yang dikerjakan oleh perseroan.

Bahkan, PP pun tak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.

“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu tahun 2016, yang pada waktu itu beliau (Novel) belum bertugas di PP," tegas Bakhtiyar dalam keterangan resmi, Minggu (22/10/2023).

"Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Stadion Mandala Krida. Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender (lelang) yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” lanjut Bakhtiyar.

Perihal pemanggilan sebagai saksi oleh KPK beberapa waktu lalu, Bakhtiyar menegaskan, Novel telah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan sebagai warga negara yang taat hukum.

Menurutnya, agenda tersebut pun telah selesai sekitar pukul 11.00 WIB siang.

“PP beserta jajaran direksi dan staff berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bakhtiyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com