Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gap Rp 500 Triliun "E-Purchasing", LKPP Dorong Serapan Anggaran lewat PPMSE

Kompas.com - 01/09/2023, 11:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan Toko Daring untuk memfasilitasi belanja barang/jasa secara digital di lingkup kementerian, lembaga, dan pemda, lewat kerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Analis Kebijakan Muda Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Imam Arumsyah mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan pengadaan pemerintah harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Dari data Badan Pusat Statistik, setiap belanja senilai Rp 400 triliun untuk pengadaan barang dan jasa dapat berkontribusi terhadap 2 juta lapangan pekerjaan.

“Bayangkan setiap tahun belanja pemerintah di atas Rp 1.100 triliun. Kalau minimal kita belanja Rp 400 triliun, maka pertumbuhan ekonomi bisa di atas 1,8 persen,” kata Imam, dalam Talkshow “Percepatan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah Melalui Toko Daring Mbizmarket”, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Kalbar Wajibkan Pembayaran Pengadaan Barang-Jasa LKPP secara Online

Meski demikian, serapan anggaran pemerintah diakui cenderung lamban. Dari total rencana umum pengadaan pemerintah secara nasional tahun 2023 senilai Rp 1.106,49 triliun, total realisasi per 18 Agustus tercatat baru Rp 442,5 triliun.

Anggaran itu belum termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). yang akan menambah total anggaran. Sedangkan sisa waktu efektif untuk penyerapan anggaran tinggal 3 bulan. Beberapa kementerian/lembaga sudah menghentikan pengadaan pada bulan Desember.

“Ini menjadi perhatian kita semua, perlu dipikirkan strategi pengadaan barang yang lebih baik. Maka salah stau strateginya membelanjakan barang dan jasa melalui metode lebih cepat, yakni pembelian secara elektronik (e-purchasing), lewat ekatalog dan Toko Daring,” ujar Imam.

“Masih ada gap cukup besar untuk mencapai target e-purchasing Rp 500 triliun,” katanya.

Iman mengemukakan, Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP No 3 Tahun 2023, pada bulan Mei 2023, yakni menargetkan kementerian/lembaga/pemda untuk menerapkan belanja barang/jasa belanja melalui sistem elektronik sebesar 30 persen dari pagu anggaran belanja.

Baca juga: Cegah Korupsi, LKPP Gandeng 5 Kementerian Bentuk E-Katalog

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan Kementerian Keuangan Jehuda Bill Jonas mengemukakan, pemerintah telah memberikan kemudahan perpajakan dalam belanja secara daring melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Peraturan itu memberikan potongan pajak penghasilan untuk transaksi barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, yakni hanya 0,5 persen dari yang sebelumnya PPh 1,5 persen untuk barang dan PPh 2 persen untuk jasa.

Ketentuan itu bertujuan mendorong usaha kecil dan menengah untuk masuk ke sistem pengadaan pemerintah berbasis daring.

“Kami dorong PMK No. 58/2022 untuk memasukkan sebanyak-banyaknya pengusaha kecil dan menengah ke sistem pengadaan pemerintah, karena kami ingin UKM menikmati belanja APBN,” katanya.

Selain itu, PMK No. 58/2022 membawa kemudahan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dalam transaksi pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Mekanisme pemungutan, pelaporan dan penyetoran PPh dan PPN dilakukan oleh pihak yang memfasilitasi belanja atau toko daring.

Baca juga: E-katalog, Upaya Cegah Korupsi 70 Persen Anggaran Barang dan Jasa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com