Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MBR yang KPR-nya Ditolak, Kini Bisa Punya Rumah dengan Skema "Rent to Own"

Kompas.com - 12/08/2023, 07:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) non-fixed income atau pekerja informal yang belum terlayani atau ditolak untuk mendapatkan fasilitas perumahan subsidi, kini bisa memiliki rumah lewat skema sewa beli (rent to own).

Skema ini merupakan alternatif pembiayaan perumahan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang lebih luas.

Tidak hanya MBR pekerja informal sebagai segmen sasaran, juga MBR dengan penghasilan Rp 2,6 juta hingga Rp 8 juta per bulan, dan masyarakat lajang atau keluarga baru yang punya target memiliki hunian dekat dengan pusat aktivitas.

Baca juga: Backlog Hunian Ditargetkan Turun 30 Persen Tahun 2030

Menurut Survei yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tahun 2021 kepada masyarakat dengan penghasilan rata-rata maksimal Rp 10 juta per bulan, ada banyak alasan mengapa tiga segmen masyarakat sasaran tersebut belum memiliki rumah.

Pertama, belum menemukan rumah yang tepat (lokasi jauh, tipe tidak sesuai, dan lain-lain) sebanyak 28,60 persen. Kedua belum mampu secara finansial 24,90 persen, ketiga belum mampu bayar uang muka atau down payment (DP) 17 persen.

Keempat, belum mampu bayar cicilan KPR 10,40 persen. Kelima masih ada cicilan lain 10,40 persen, keenam belum perlu 5,40 persen, dan terakhir belum terpikir 2,79 persen, serta lain-lain 0,47 persen.

Baca juga: Semester I-2023, SMF Raup Pendapatan Rp 982 Miliar

Oleh karena itu, menurut Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF Heliantopo, alternatif pembiayaan dengan skema rent to own ini pun dilahirkan, sekaligus merupakan komitmen Perseroan dan implementasi perluasan mandat.

“Program ini merupakan salah satu upaya dan bentuk keberpihakan Perseroan kepada masyarakat Indonesia untuk memperoleh haknya dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dan belum terfasilitasi," tutur Heliantopo, Jumat (11/8/2023).

Dalam merealisasikan KPR rent to own yang percontohannya rilis pada Juni 2023 ini, SMF menggandeng dua pihak yakni Pinhome dan Karunia Multifinance.

SMF berperan sebagai penyedia dana yang disalurkan melalui Kurnia Multifinance selaku lembaga keuangan dengan skema refinancing atas pembiayaan sewa-beli dengan agunan yang diikat fidusia.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Homestay Desa Wisata Salenrang, SMF Kucurkan Rp 420 Juta

Sedangkan Pinhome berperan sebagai aggregator yang menyediakan jasa sewa beli yang membeli rumah secara bulk dari developer dan disewakan (dengan opsi membeli/sewa-beli) pada masyarakat (end-user).

Melalui skema rent to own, diharapkan dapat memberikan dampak yang baik dan signifikan baik untuk meningkatkan volume penyaluran pembiayaan perumahan dan pemenuhan backlog perumahan yang masih berada di angka 12,71 juta.

Ada pun cara untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan rent to own ini sebagai berikut:

  1. Masyarakat mengajukan minat kepada aggregator
  2. Aggregator melakukan transaksi jual beli hunian dengan pengembang (developer) dengan pembiayaan melalui lembaga keuangan sebagai penyalur KPR rent to own
  3. Lembaga keuangan penyalur KPR rent to own melakukan refinancing kepada SMF
  4. Pembayaran sewa oleh masyarakat langsung ke lembaga keuangan penyalur KPR rent to own
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com