Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Depok Serahkan Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Cijago Rp 8,5 Miliar

Kompas.com - 25/07/2023, 12:54 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyerahkan uang ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) pada Senin (24/7/2023).

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, total dana pengadaan lahan yang diserahkan pada kesempatan tersebut adalah senilai Rp 8.597.379.000.

"Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000," terang Indra.

Secara rinci, pemberian uang ganti rugi diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo dengan Nomor Identitas Bidang (NIB) 274, diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, dan Rezki Yuniarti. 

Penerima ganti rugi lahan yang kedua adalah pemegang ahli waris Almarhumah Soepartini Bambang S dengan NIB 289 dan 289 A.

Dana pengadaan lahan diserahkan atas nama Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.

Baca juga: Bangun Jalan Tol di Luar Jawa Jadi Prioritas Jokowi, Mana Saja yang Sudah Beroperasi?

Indra menegaskan, jajarannya akan terus mengambil langkah maju dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cijago.

PSN bertujuan meningkatkan konektivitas, dan mobilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Namun, untuk merealisasikan pengadaan tanah, diperlukan ketelitian, kehati-hatian serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Sebagai langkah transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan tanah, BPN Kota Depok memastikan menjalankan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Progres Tol Cijago, Masih Ada 25 Bidang Tanah di Depok Belum Bebas

Sebelum uang ganti rugi diserahkan kepada pemilik tanah atau ahli waris, BPN Kota Depok mengadakan proses musyawarah dengan mengundang pihak berkepentingan untuk menyampaikan nilai ganti kerugian yang dianggap wajar.

Pemilik tanah diminta hadir tanpa diwakilkan dalam musyawarah ini. Apabila pemilik tanah tidak dapat hadir secara langsung, mereka dapat diwakilkan oleh ahli waris terkait.

Soal pemilik tanah diwakilkan, BPN meminta surat kuasa yang sah yang menyatakan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah.

Surat kuasa tersebut harus mencakup fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan hubungan darah antara ahli waris dan pemilik tanah hingga derajat kedua atau hubungan pernikahan.

Bagi ahli waris, perlu membawa surat pernyataan atau keterangan waris yang memperjelas status mereka sebagai ahli waris sah pemilik tanah, serta surat kuasa waris yang membuka mereka untuk mewakili pemilik tanah dalam musyawarah.

Baca juga: BERITA FOTO: Tol Cijago Seksi 3 Beroperasi Januari 2023

Bagi badan hukum yang menjadi pemilik tanah, mereka wajib menunjukkan surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) badan hukum tersebut.

Proses musyawarah ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kelurahan, dan pihak terkait.

"Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan terhadap tanah yang akan dikompensasi," tegas Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com