Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Rencana Detail Tata Ruang Beres, Investor Bakal Terpincut

Kompas.com - 24/07/2023, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten atau kota bisa menjadi modal untuk menarik investor.

Dengan RDTR, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"KKPR bisa dikeluarkan apabila wilayah kabupaten kota itu memiliki RDTR. Apabila RDTR selesai, maka investasi akan banyak datang ke Indonesia," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Kamis (20/7/2023).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hadi menargetkan sebanyak 824 RDTR bisa rampung pada tahun 2024.

"Dan tahun ini kita akan me-launching 84 RDTR," imbuh Hadi.

Sementara saat ini, RDTR yang sudah tercatat dan tersambung dengan Online Single Submission (OSS) baru sebanyak 168, dari target 2.000 RDTR.

Baca juga: RDTR IKN Rampung Dikerjakan, Jalan bagi Investor Kian Terbuka Lebar

"Kemudian yang sudah peraturan daerah (perda) ada 345 RDTR. 168 itu bagian dari yang 345," papar Hadi.

Menteri Hadi menegaskan bahwa RDTR harus selalu dipatuhi dan diawasi agar tidak terjadi capital gain atau membeli tanah namun tidak kunjung dimanfaatkan dan menunggu harga tanah melonjak.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengajak Kepolisian dan Kejaksaan untuk turut mengawasi dan menindak tegas oknum pemain capital gain.

"Ingat, Presiden mengatakan bahwa investasi adalah kunci. Sehingga RDTR harus kita selesaikan," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com