Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantah Kota Cilegon Punya Layanan Nampol, Apa Itu?

Kompas.com - 19/07/2023, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon memiliki layanan penyerahan sertifikat berupa Nampol atau eNam Puluh Menit.

Menurut Kepala Kantah Kota Cilegon Elfidian Iskariza, layanan Nampol dijalankan dalam rangka memperbaiki tata kelola pertanahan di kota tersebut.

Adapun layanan tersebut dibuka pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. 

Untuk memastikan pelayanan tersebut berlangsung dengan baik, Wakil Menteri Agraria dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni meninjau langsung ke Kantah Kota Cilegon, Jumat (14/7/2023).

Pada kesempatan ini, dia berkeliling untuk memastikan pelayanan berlangsung dengan baik, berdialog dengan masyarakat, serta menyerahkan sertifikat hasil layanan Nampol.

Baca juga: Sudah Tahu Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia? Cek Lagi di Sini

Adapun sertifikat tersebut merupakan hasil dari pelayanan Nampol Roya (Penghapusan Hak Tanggungan) Hak Milik atas tanah salah seorang warga di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

"Jumat penuh semangat. Siang tadi saya meninjau Kantah Kota Cilegon untuk mengecek secara langsung sarana dan prasarana sekaligus proses pelayanan," katanya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/7/2023).

Menurut dia, Kantah Kota Cilegon telah mengalami perbaikan tidak hanya pada Nampol, tetapi layanan lainnya.

Kehadiran Raja Juli ke Kantah Kota Cilegon diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dan kualitas layanan pertanahan.

Selain itu, diharapkan dapat mendorong sektor pertanahan secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com