Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Eng. IB Ilham Malik
Dosen Prodi Perencanaan Wilayah & Kota ITERA

Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota ITERA. Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Bidang Kajian Kebijakan Transportasi

"Fixed Population Capacity" dalam Perencanaan Tata Ruang Kota

Kompas.com - 13/07/2023, 13:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA sering melihat ada banyak kota di Indonesia sudah memiliki dokumen rencana tata ruang kota sejak lama. Selama belasan atau bahkan puluhan tahun rencana tata ruang tersebut menjadi acuan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan kota.

Memang, dokumen tata ruang menjadi salah satu variabel penting dalam pembangunan kota. Jika pemerintah daerah dalam membangun atau memberi izin pembangunan tidak sesuai dengan dokumen rencana tata ruang, maka pemerintah akan dianggap melanggar peraturan tata ruang.

Konsekuensinya banyak, di antaranya tindak pidana karena memberikan izin pembangunan kepada pihak tertentu pada ruang yang tidak sesuai dengan dokumen tata ruang.

Meski demikian, sekian tahun dokumen tersebut menjadi acuan dalam pembangunan kota, tidak juga membuat suatu kota menjadi lebih baik pada tahun-tahun berikutnya sejak dokumen tata ruang tersebut menjadi dasar kebijakan perizinan pembangunan.

Suatu kawasan tertentu terlihat semakin padat dengan permukiman. Pada bagian lain mulai ada pembangunan pusat kegiatan seperti bangunan komersial, hotel maupun mal, bahkan ada pembangunan pusat kegiatan pendidikan.

Padahal sebelumnya kawasan tersebut didominasi kawasan permukiman, pertanian, atau bahkan kawasan resapan air karena memiliki kemiringan kelerengan tertentu.

Alasan perubahan lahan tersebut adalah adanya peningkatan jumlah penduduk di kota tersebut.

Berdasar kajian penulis pada 2019, untuk kepentingan disertasi di Kitakyushu University Jepang, dari 15 Kota yang dikaji bentuk ruang kotanya dari rentang tahun 1980 sampai 2010 (30 tahun) menunjukkan bahwa kontribusi pertumbuhan penduduk memang sangat besar pada perubahan bentuk ruang kota.

Namun, perubahan bentuk itu seharusnya bisa membuat kota tersebut menjadi semakin menarik dari sisi visual dan kenyamanan hidup, dan juga bisa seimbang dalam proporsi jenis guna lahannya.

Syaratnya adalah apabila rencana tata ruang yang ada memang sudah menetapkan berapa kapasitas huni kota dimaksud. Sehingga, jumlah penduduknya dan juga sebaran di mana penduduk itu berada bisa direncanakan dan ditetapkan dengan baik.

Infrastruktur apa saja yang harus ada dan penghubung antarkawasan permukiman direncanakan menyesuaikan kapasitas tampung maksimum. Karena demand sudah jelas dan tetap, maka supply-nya juga bisa disesuaikan dan dipenuhi.

Jika ada yang mengatakan bahwa konsep Fixed Population Capacity (FPC) ini hanya bisa diterapkan pada perencanaan kota baru, tentu ini merupakan apologize yang dibangun oleh para perencana.

Bahkan saya bisa mengatakan bahwa si perencana ini tidak memiliki pemahaman tentang perencanaan.

Mengapa demikian? Karena hal yang menantang bagi perencana adalah memperbaiki sesuatu yang seharusnya diperbaiki.

Jika merencanakan sesuatu di atas lahan yang masih kosong dan belum memiliki persoalan, saya kira tidak perlu dikerjakan oleh para perencana berpengalaman, tetapi bisa diselesaikan oleh tugas akhir mahasiswa di mana mereka mengajar atau mendidik.

Setiap perencana sesungguhnya mencari banyak tantangan. Di mana ada masalah dalam perencanaan kota, maka di situlah perencana hadir.

Jika kita melihat ada begitu banyak persoalan di suatu kota, maka seharusnya semakin menantang bagi perencana untuk mencoba menyelesaikannya.

Karena itu, penerapan mazhab Fixed Population Capacity (Penetapan Jumlah Penduduk) dalam perencanaan kota menjadi prinsip dasar dokumen rencana tata ruang, dan perlu dianut oleh setiap perencana kota. Hal ini tentu saja berkaitan dengan perencanaan suatu kota yang memang sudah ada.

Jadi tipenya adalah perencanaan kota untuk memperbaiki kota tersebut pada masa yang akan datang dan dimulai saat rencana tata ruang tersebut dibuat dan disahkan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com