Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Bisa Dipenjara Satu Bulan

Kompas.com - 11/07/2023, 19:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa jengkel mungkin dirasakan seseorang ketika tetangga atau orang di luar perumahan memarkirkan kendaraan secara sembarangan di depan rumah Anda.

Fenomena ini pun cukup sering terjadi karena beberapa alasan, salah satunya pemilik tidak memiliki garasi mobil.

Tidak hanya kesal yang dirasa, parkir sembarangan di lingkungan perumahan juga berdampak pada beberapa hal.

Mulai dari merusak pemandangan, mengganggu lalu lintas (lalin) jalan, menghambat akses jalan saat ada kendaraan darurat, keamanan kendaraan tak terjamin, hingga merusak hubungan Anda dengan tetangga.

Baca juga: Pengoperasian Rest Area Saat Lebaran, Durasi Istirahat 30 Menit hingga Kendaraan Barang Tak Boleh Parkir

Sebetulnya, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturannya yang perlu diketahui semua orang.

Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-undang (UU) Hukum Perdata Pasal 671 yang bunyinya adalah:

"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".

Aturan lain mengenai permasalahan parkir di lingkungan perumahan juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya sebagai berikut:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Lantas, apa hukuman bagi kendaraan yang sembarangan parkir di depan rumah?

Dalam Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com