JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa jengkel mungkin dirasakan seseorang ketika tetangga atau orang di luar perumahan memarkirkan kendaraan secara sembarangan di depan rumah Anda.
Fenomena ini pun cukup sering terjadi karena beberapa alasan, salah satunya pemilik tidak memiliki garasi mobil.
Tidak hanya kesal yang dirasa, parkir sembarangan di lingkungan perumahan juga berdampak pada beberapa hal.
Mulai dari merusak pemandangan, mengganggu lalu lintas (lalin) jalan, menghambat akses jalan saat ada kendaraan darurat, keamanan kendaraan tak terjamin, hingga merusak hubungan Anda dengan tetangga.
Sebetulnya, permasalahan parkir di jalan perumahan ada aturannya yang perlu diketahui semua orang.
Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-undang (UU) Hukum Perdata Pasal 671 yang bunyinya adalah:
"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".
Aturan lain mengenai permasalahan parkir di lingkungan perumahan juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Isinya sebagai berikut:
Lantas, apa hukuman bagi kendaraan yang sembarangan parkir di depan rumah?
Dalam Pasal 106 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.