Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Place Tembus "Topping Off", Serah Terima Desember 2024

Kompas.com - 31/05/2023, 18:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang dan manajemen baru dari Antasari Place, secara resmi menggelar prosesi tutup atap atau topping off, Rabu (31/5/2023).

Direktur Utama PDS AH Bimo Suryono menuturkan, penyelenggaraan topping off ini menunjukkan komitmen Perusahaan kepada seluruh stakeholders terutama konsumen.

Menurut Bimo, konsumen sudah menunggu enam hingga tujuh tahun lamanya karena proyek ini dibiarkan mangkrak oleh Pengembang sebelumnya.

Baca juga: Akuisisi PDS, INPP Berkomitmen Selesaikan Proyek Antasari Place

PDS di bawah manajemen baru PT Indonesian Paradise Property Tbk masuk menjadi pemegang saham pengendali yang mengambil alih proyek ini melalui keputusan homologasi, meneruskan pembangunan.

"Kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh konsumen bahwa topping off ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya bulan Juni, sehingga jadwal serah terima unit kepada konsumen nantinya juga bisa dilakukan lebih cepat, dari waktu yang ditentukan sebagai kewajiban kami dalam memenuhi keputusan," papar Bimo.

Progres pembangunan Apartemen Antasari Place berlandaskan pada Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

Kuasa hukum PDS Gayus Lumbuun memastikan, manajemen baru telah melengkapi bagian kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan.

Konstruksi fisik Antasari Place, Jakarta Selatan, mencapai that cutup atap, Rabu (31/5/2023).PDS Konstruksi fisik Antasari Place, Jakarta Selatan, mencapai that cutup atap, Rabu (31/5/2023).
Kendati demikian, hingga saat ini masih ada konsumen yang tidak ingin memenuhi kewajiban keuangannya atau menandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), walaupun konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan.

Terkait dengan sekitar 41 konsumen yang belum menyetujui putusan homologasi, Gayus menganggap, menghambat kegiatan perusahaan.

Karena hal itu Kuasa Hukum menegaskan bahwa konsumen tersebut harus memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

Baca juga: Gayus: Perjanjian Homologasi Tak Mudah Dibatalkan

"Sebelum waktu tersebut, Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada konsumen yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan opsi-opsi yang solutif kepada perusahaan, dengan kondisi yang menguntungkan kedua belah pihak," ujar Gayus.

Jika mereka tidak mengambil kesempatan tersebut, imbuh Gayus, Kuasa Hukum terpaksa akan menempuh langkah-langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perkara ke Pengadilan.

Untuk diketahui, Antasari Place merupakan pengembangan mixed use dengan nilai investasi Rp 2 triliun yang mencakup dua menara apartemen dan retail alley di atas lahan seluas 2,5 hektar.

Hingga saat ini, telah terjual sekitar 500 unit dengan nilai Rp 500 miliar. Rencananya, Antasari Place akan diserahterimakan kepada konsumen secara bertahap mulai Desember 2024. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com