Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Place Segera Tutup Atap, Konsumen Diminta Patuhi Perjanjian

Kompas.com - 30/05/2023, 16:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang Apartemen Antasari Place atau yang sebelumnya dikenal dengan Apartemen Antasari 45 kian menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan proyek tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (30/5/2023), pembangunan Antasari Place saat ini melampaui waktu lebih awal dari perencanaan.

Diharapkan proses tutup atap atau topping off bisa dilaksanakan pada 31 Mei 2023, sehingga serah terima tower I kepada konsumen bisa dilakukan sesuai target pada 1 Desember 2024.

Hal ini merupakan bukti komitmen PT PDS dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan homoglasi.

Kewajiban para pihak merupakan amanat dari perjanjian perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

Kuasa hukum PT PDS, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun S.H., M.H., meminta konsumen maupun pengembang untuk mematuhi perjanjian hukum yang telah dibuat.

Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini.

Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan.

Baca juga: Kasus Apartemen Antasari 45 Berlanjut, Laporan Masuk Penyidikan

Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan kepada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.

"Jadi konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian," ujar Gayus dalam Pertemuan Penegasan Kewajiban Developer dan Pembeli Sesuai Dengan Perjanjian Perdamaian yang dilaksanakan di Jakarta pada Minggu (28/5/2023).

Sementara itu, Direktur Utama PDS, A.H. Bimo Suryono memaparkan, PDS sangat aktif menyelenggarakan sosialisasi khususnya untuk memperlihatkan progres proyek kepada konsumen.

"Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan," tegasnya.

Baca juga: Pasar Apartemen Jakarta Mulai Menggeliat

Kendati demikian, PDS tetap menempuh cara-cara yang humanis dengan memberikan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran, misalnya menggabungkan unitnya dengan konsumen yang lain, dibantu untuk dijualkan kembali oleh marketing PDS, dan lainnya.

"Kami juga tidak menaikkan harga sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya," tandas Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com