Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Suku Awyu Minta Intervensi PTUN Jakarta, Bagaimana Kelanjutannya?

Kompas.com - 11/05/2023, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Permohonan itu merupakan kelanjutan dari perjuangan suku Awyu untuk membela hak dan kepentingan mereka terkait penyerobotan tanah hutan adat dari gugatan kedua korporasi tersebut.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Suku Awyu Sekar Banjaran Aji mengungkapkan, setelah permohonan intervensi kepada PTUN Jakarta diterima, maka bisa masuk dalam persidangan.

Baca juga: Pejuang Lingkungan Hidup Suku Awyu Minta Intervensi PTUN Jakarta, Ini Sebabnya

"Tapi, harus diputuskan dulu nih oleh hakim, permohonan kami diterima atau enggak? Berarti, kalau permohonannya sudah diterima, baru kami masuk dalam proses persidangan," terang Sekar di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Sekar mengungkapkan, proses tersebut akan berjalan seperti persidangan biasanya dan pihaknya akan dilibatkan dalam hal itu.

"Tapi kan kemarin yang kami tanya ke PTUN (Jakarta), sidangnya itu melalui sistem e-court. Jadi, mostly (kebanyakan) jawab-jinawab berkas itu dilaksanakan dalam sistem e-court tadi yang dilakukan offline (luring) hanya pembuktian dan saksi," lanjutnya.

Merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Megakarya Jaya Raya mendaftarkan gugatan mereka pada 10 Maret 2023.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT itu mempersoalkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel.

Adapun Kartika Cipta Pratama mendaftarkan gugatan pada 15 Maret 2023 dan teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT.

Obyek gugatan dalam perkara ini yakni Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Megakarya Jaya Raya dan Kartika Cipta Pratama, yang lahannya terletak berdampingan di Provinsi Papua Selatan, terhubung ke Grup Hayel Saeed Anam.

Sebanyak 8.828 hektar lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh pemegang kedua konsesi tersebut, namun ada 65.415 hektar hutan hujan asli yang masih bisa diselamatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com