Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kelebihan Bayar Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen, LMAN: Kami Berada di Hilir

Kompas.com - 14/04/2023, 12:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yakni Jumirah (63), sedang mengalami polemik terkait uang ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Jogja-Bawen.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, wanita paruh baya itu mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Jogja-Bawen senilai Rp 4 miliar. Meliputi uang ganti lahan Rp 3 miliar, dan uang ganti pohon jati Rp 1 miliar.

Kemudian, Jumirah mengaku diminta untuk mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Balekambang Hartomo karena dianggap ada kelebihan bayar.

Kelebihan bayar itu disebut bermuara pada kesalahan perhitungan terhadap nilai ganti kerugian atas pohon jati saat diverifikasi oleh tim appraisal pengadaan tanah Tol Jogja-Bawen.

Baca juga: Tersambung Penuh 2024, Begini Jalur Tol Yogyakarta-Bawen

Pohon jati milik Jumirah disebut sebetulnya berukuran kecil, akan tetapi saat penghitungan dimasukkan kategori sedang. Sehingga diklaim terjadi kesalahan dan kelebihan uang ganti rugi.

Karena merasa ada kejanggalan, hingga kini wanita berusia 63 tahun enggan memberikan uang yang diminta. Apalagi uang yang diterimanya telah dibagikan kepada saudara-saudara.

Saat ini, Jumriah juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran. Pihak yang tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.

Menanggapi polemik ini, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Qoswara menjelaskan, prinsip proses pengadaan tanah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh berbagai stakeholders.

Dimulai dari proses identifikasi dan inventarisasi, penilaian, musyawarah, validasi, serta pembayaran uang ganti kerugian.

"Posisi LMAN berada di hilir dalam melakukan pembayaran uang ganti kerugian," ujar Qoswara kepada Kompas.com, Jumat (14/04/2023).

Berkaitan dengan informasi kelebihan pembayaran pada proyek Jalan Tol Jogja-Bawen, Qoswara menyarankan, sebaiknya dikomunikasikan dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Baca juga: Dana Pembebasan Lahan Tol Paling Besar, Telan Rp 90,99 Triliun

Hal itu bila diperhatikan dari proses pengadaan lahan berupa identifikasi dan inventarisasi serta penilaian yang merupakan kegiatan awal dan krusial dalam penentuan nilai ganti kerugian.

"Jadi, informasi atas kelebihan pembayaran tersebut sebaiknya dikomunikasikan dengan P2T Ruas Tol Jogja-Bawen," pungkas Qoswara.

Untuk diketahui, LMAN merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang mengucurkan dana talangan pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN). Termasuk Tol Jogja-Bawen.

Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, LMAN telah menggelontorkan dana sebesar Rp 106,95 triliun untuk pembebasan lahan.

Proporsi terbesar untuk proyek jalan tol dengan nilai sebesar Rp 90,99 triliun.

 

Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Khairina; Dita Angga Rusiana

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com