JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah menugaskan pembangunan jalan tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero).
Setidaknya, ada 14 ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang harus beroperasi pada akhir tahun 2024 nanti.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2A ayat 5 beleid tersebut yang berbunyi: "Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024".
Apabila pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian (pengambilalihan).
Baca juga: Ditarget Beres Sebelum Jabatan Jokowi Berakhir, Ini Daftar PSN Jalan Tol
Tindakan penyelesaian ini berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun daftar ruas JTTS Tahap I sebagai berikut: