Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap I Tol Trans-Sumatera Harus Beroperasi Akhir 2024, jika Tidak Ini Konsekuensinya

Kompas.com - 23/01/2023, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah menugaskan pembangunan jalan tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero).

Setidaknya, ada 14 ruas Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang harus beroperasi pada akhir tahun 2024 nanti.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2A ayat 5 beleid tersebut yang berbunyi: "Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024".

Apabila pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian (pengambilalihan).

Baca juga: Ditarget Beres Sebelum Jabatan Jokowi Berakhir, Ini Daftar PSN Jalan Tol

Tindakan penyelesaian ini berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun daftar ruas JTTS Tahap I sebagai berikut:

  1. Jalan Tol Medan-Binjai;
  2. Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya;
  3. Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
  4. Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar;
  5. Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang;
  6. Jalan Tol Pematang Panggang-Agung;
  7. Jalan Tol Kisaran-Indrapura;
  8. Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura -Tebing Tinggi-Parapat);
  9. Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa);
  10. Jalan Tol Sigli-Banda Aceh;
  11. Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim);
  12. Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu);
  13. Jalan Tol Sicincin-Padang (bagran dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-adang Panjang-Lubuk Alung-Padang); dan
  14. Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com