Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Aturan Turunan UU tentang Jalan Diubah, Ini Progresnya

Kompas.com - 14/12/2022, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (14/12/2022).

Pertama, RPP tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol yang merupakan amanat Pasal 35H, 43, 48, 50, 51A, 51B, 52, 52A, 55, 56A, dan 57.

"Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian rencana 15 Desember 2022," ujar Zainal Fatah dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Resmi Disahkan, Ini Poin Penting Undang-Undang tentang Jalan

Selain itu, juga tengah disusun RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Beleid tersebut merupakan amanat Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9A, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16A, Pasal 22, Pasal 28, Pasal 35F, Pasal 35H, Pasal 36, Pasal 57F, Pasal 61C, dan Pasal 62 UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) pada 14 Desember 2022," jelasnya.

Baca juga: Jamin Kebutuhan Air Warga, Kementerian PUPR Siapkan 4 Aturan Turunan UU SDA

Untuk diketahui, UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Desember 2021 lalu.

UU ini diharapkan dapat menjamin beberapa aspek, yaitu ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan arus penumpang dan barang.

Lalu, pelayanan jalan yang andal dan prima yang berpihak pada kepentingan masyarakat; sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Serta pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel dan berkeadilan yang memenuhi standar pelayanan minimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com